OBYEKTIFIKASI PEREMPUAN OLEH RUU

Sabtu, 17 Januari 2009

”RUU APP yang dimaknai sebagai “alat kontrol” moralitas masyarakat, tentunya dirancang dengan suatu landasan yang menjelaskan tentang adanya kegagalan fundamental yang selama ini tetap dianut oleh masyarakatnya


Kaum perempuan bukan saja ditempatkan dalam suatu ruang yang didalamnya tengah berpolemik ataupun berkonfrontasi ide tentang keperempuanan itu sendiri bersamaan dengan hakikatnya, tetapi ada praksis yang memperjelas tentang kaum perempuan sebagai obyektifikasi dari ruang imajinasi seksualitas yang tengah diperdebatkan secara massif. Reaksi pro-kontra terhadap “RUU APP (Anti-Pornografi dan Pornoaksi)” di Indonesia, pada dasarnya telah menegaskan suatu realita tentang penempatan kaum perempuan sebagai “obyek” nyata pada suatu ruang polemik, dan tentunya bukan suatu keterselubungan yang membedakan antara kaum perempuan dan kaum laki-laki dalam penyampaian alur pemikiran dengan gaya bahasa yang abstrak (terkadang eufemisme), tetapi merupakan suatu penjelasan nyata tentang pembedaan yang over-diskriminatif. Tentunya persoalan tentang kebebasan berekspresi telah menjadi perdebatan yang mengekspos perihal “keharusan moralitas” berhadapan sporadis dengan peran seni dan kebebasan
berpikir, dimana ada satu titik kontras yang berpraksis mengondisikan suatu stigma mapan kepada kaum perempuan sebagai ikon imajinasi seksualitas dan supremasi fantasi pada ruang hubungan seksualitas. Titik kontras yang merupakan rekayasa murni tentang “budaya normatif dan budaya formil” yang berhasil mencitrakan kaum perempuan dengan bermacam pencitraan pada satu ruang yang telah mapan dibentuk dari kesejarahan panjang tentang perkembangan masyarakat.

Dalam hal ini kita bukan dituntut untuk membangun sebuah “rejim moralitas” yang didalamnya dijejali oleh kaum teknodemokratik dan terknospritual untuk menciptakan “masyarakat moral”, atau hidup dalam suatu ketotalan dari dua bentuk tawaran menuju masyarakat “hitam ataupun putih” yang mengandaikan adanya suatu “masyarakat uniformal”. Dan ternyata kita semakin dibenturkan oleh suatu “kekacauan” pada logika berpikir dengan beberapa praksis despotik oleh kaum fanatisan yang selalu “menjual” keagamaan untuk suatu pembenaran bagi praksis politiknya. Atau ini merupakan bagian nyata dari realita struktur sosial yang telah terbagi-bagi oleh sistem liberalisme, dan diperlukan sekumpulan orang atau suatu komunitas untuk “menjaga” eksistensi moral di tengah-tengah masyarakat yang telah dibentuk oleh kemapanan akses keuangan, budaya globalisasi, dan mengoptimalisasi suatu pencitraan tentang relasi perempuan dan hasrat seksualitas. Jargon demokrasi hanyalah suatu “pelindung”, sama
halnya dengan jargon-jargon budaya bangsa yang dimanfaatkan secara ekstrem untuk “mengebiri” beberapa praksis dan eksistensi rasionalitas, yang mampu melihat sebuah kerentanan struktural ataupun kerapuhan esensi yang telah terbangun lama di tengah-tengah masyarakat luas. Lalu apakah ragam “pembenaran-pembenaran” pada masing-masing teori dasar tentang masyarakat, harus dimaterialkan dalam suatu bentuk sistem yang “dipaksa” penerapannya kepada seluruh masyarakat? Tentunya ini bukanlah hal yang dianggap sebagai suatu kejujuran, ataupun suatu nilai kebenaran yang diusung oleh beberapa kelompok yang melegitimasi RUU APP, tetapi mencitrakan kaum perempuan sebagai “patron” dari pengumbaran hasrat seksual.

Dan mereka harus mengakuinya secara terbuka (walaupun itu tidak mungkin), ketika polemik seputar RUU APP, telah mengondisikan kaum perempuan sebagai “titik utama” yang berhubungan dengan seksualitas, pornografi, dan pornoaksi. Dan beberapa praksis mereka telah menegaskan itu, termasuk dengan praksis dan pernyataan “sarkastik” yang (sekali lagi) harus melacurkan nilai-nilai keilahian, sebagai senjata taktis untuk melegalisasi rancangan sistem “pengelola” moralitas masyarakat. Dan terlebih dari itu, mereka hanyalah unsur “penggembira” yang selalu berteriak-teriak tentang “moralitas” bersamaan dengan agen-agen teknospiritual yang hidup bersenggama dengan unsur-unsur premanisme. Tentunya disini para elit struktural hanya berfungsi sebagai “penonton” pada suatu teater realitas tentang gelombang pro-kontra RUU APP, dan kunci utama tetap dipegang oleh unsur-unsur yang mendominasi struktural elit itu sendiri. Dan tafsir yang melandaskan teologi “fundamental” telah memainkan dua
sisi “mata uang” yang terlalu ambiguitas, pada satu sisi membela hak-hak kaum perempuan dari suatu bentuk eksploitasi, tetapi di satu sisi yang lain menyerang kaum perempuan dengan bermacam pencitraan yang dilandaskan juga pada tafsiran teologi tersebut. Tentunya kedua sisi itu telah melegitimasi suatu eksploitasi (dengan ragam manifestasi) kepada kaum perempuan, dengan landasan praksisnya yang mengobyektifikasi kepada subyek kaum perempuan.

0 komentar:

Design of Open Media | To Blogger by Blog and Web